Judi Kasino Berkedok Gelper Gulung Tikar, Aset Nagoya Game Zone Ditindak Bareskrim

BATAM-BPONENEWS.COM-Penyidik Bareskrim Polri resmi menyita aset bangunan yang selama ini dijadikan lokasi perjudian terselubung Nagoya Game Zone di kawasan Ruko Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. Langkah tegas ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judi kasino di kawasan tersebut.

 

Tindakan hukum tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk penyitaan berukuran 1,5 x 1,5 meter oleh Subdit III TPPU

 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Sabtu (5/9). Aset berupa deretan gedung itu disita berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 1396/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Btm tertanggal 2 September 2026.

 

Pantauan di lapangan pada Minggu (6/9) menunjukkan kawasan yang tadinya riuh kini mendadak lumpuh total.

Kondisi Terkini di Lokasi Kejadian

 

Akses Digembok Total: Tujuh ruko—baik sisi depan maupun belakang—yang menjadi arena Nagoya Game Zone tampak tersegel rapat. Pintu harmonika utama dirantai, digembok, dan ditandai segel resmi Bareskrim Polri.

Penjagaan Ketat: Sejumlah personel Bareskrim Polri disiagakan di sekitar area untuk mengawasi status quo aset sitaan tersebut.

 

Strategi Sembunyi: Kompleks Nagoya Game Zone terletak di barisan ruko paling belakang, tepat di seberang Hotel Utama Nagoya. Tata letak tertutup ini diduga sengaja dimanfaatkan untuk menyamarkan aktivitas kasino agar tidak terlihat dari jalan utama.

 

Dampak Domino pada Ekonomi Sekitar

Penghentian operasional dan penyitaan aset tak hanya memutus rantai perjudian, tetapi juga memicu dampak domino bagi pelaku usaha kecil di sekitarnya.

 

Salah seorang pedagang makanan berinisial A mengungkapkan bahwa omzet perputarannya anjlok drastis pasca-penggerebekan. Sebagian besar pelanggannya merupakan pengunjung dan pemain di arena gelanggang permainan (gelper) tersebut.

 

Dulu lumayan banyak pelanggan dari pengunjung Gelper yang cari makan atau minum. Sekarang sudah tidak ada lagi yang datang ke sini, jadi saya juga sudah berhenti berjualan,” ujar A saat ditemui di lokasi.

 

Langkah penyitaan aset ini mempertegas komitmen Bareskrim Polri dalam memiskinkan para pelaku tindak pidana perjudian melalui penelusuran alur TPPU hingga ke akar-akarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *