Kawasan Mangrove Diduga Disulap Jadi Kavling, Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum

Batam, BPONENEWS.COM – Dugaan penimbunan kawasan rawa yang ditumbuhi mangrove (bakau) berusia puluhan tahun di Kavling Pasir Mantang, RT 004/RW 001, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, memantik sorotan serius. Aktivitas yang diduga mengubah kawasan pesisir menjadi lahan kavling itu

 

memunculkan pertanyaan besar: bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung tanpa segera terdeteksi dan ditindak apabila memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

 

 

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kawasan rawa yang sebelumnya dipenuhi vegetasi mangrove dewasa diduga telah diuruk menggunakan puing-puing bekas bangunan. Setelah lahan meninggi, area tersebut dibagi menjadi sejumlah kavling dan dipasarkan kepada masyarakat.

 

 

Apabila dugaan ini terbukti melanggar ketentuan, maka persoalannya tidak lagi sekadar jual beli tanah, melainkan menyangkut perlindungan lingkungan, tata ruang, serta kepastian hukum bagi

 

masyarakat yang telah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk membeli kavling.

Sejumlah warga mengaku hanya menerima surat yang diterbitkan di tingkat RT dan RW sebagai dasar penguasaan lahan. Hingga kini mereka mengaku masih menghadapi ketidakpastian mengenai legalitas tanah yang telah dibeli.

 

 

Yang menjadi perhatian publik adalah dugaan perubahan fungsi kawasan mangrove yang memiliki peran penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota, dan penyerap karbon. Jika perubahan

 

tersebut dilakukan tanpa prosedur dan perizinan yang diwajibkan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat membebani generasi mendatang.

Publik kini menanti langkah nyata dari instansi yang berwenang untuk memeriksa fakta di lapangan, menelusuri legalitas kegiatan

 

 

tersebut, dan memberikan penjelasan secara terbuka. Penegakan hukum yang profesional dan transparan diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa pelanggaran terhadap kawasan pesisir dapat berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

 

 

Saat dikonfirmasi, Lurah Tanjung Sengkuang, Muhammad Al Kindi Ambiya, S.STP, menyatakan belum mengetahui adanya aktivitas penimbunan maupun penjualan kavling di lokasi tersebut dan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

 

 

Pernyataan tersebut menjadi awal bagi proses verifikasi. Masyarakat kini berharap pemerintah, instansi lingkungan hidup, pertanahan, serta aparat penegak hukum melakukan investigasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.

 

 

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan pesisir Batam. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten akan menjadi ukuran apakah perlindungan lingkungan benar-benar ditegakkan atau hanya berhenti sebagai komitmen di atas kertas.

 

Penulis Ardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *