Fakta Baru Terungkap: Dua Mesin Dititipkan, Moses Rutumalessy Mengaku Justru Meminta Pemda Mengambilnya

BPONENEWS.COM-Seram Bagian Barat – Pemberitaan yang dimuat media online PIRU,Nusantaraharian.com dengan judul “Dua Mesin Aset Daerah Rp600 Juta Diamankan dari Rumah Moses Rutumalessy, Mengapa Kepastian Hukumnya Belum Terungkap?” dinilai tidak menghadirkan informasi yang utuh karena tidak memberikan ruang konfirmasi kepada Moses Rutumalessy sebelum berita dipublikasikan.

 

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian penting untuk menjaga prinsip keberimbangan. Ketika sebuah pemberitaan hanya menyajikan satu sisi tanpa memuat penjelasan dari pihak yang disebutkan, masyarakat berpotensi memperoleh gambaran yang tidak lengkap mengenai suatu peristiwa.

 

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihak terkait, fakta yang terjadi berbeda dengan narasi yang berkembang. Dua unit mesin tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, bukan merupakan barang yang dikuasai atau dimiliki Moses Rutumalessy. Mesin tersebut disebut sebagai milik Yopi Putilehalat dan Bastian Matinahoruw yang untuk sementara dititipkan di rumah Moses Rutumalessy karena rumah milik Yopi Putilehalat belum selesai dibangun.

 

Ketika Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat memerlukan pengamanan aset tersebut, Moses Rutumalessy disebut tidak pernah menghalangi proses tersebut. Sebaliknya, ia justru menghubungi dinas terkait agar kedua mesin segera diambil dan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah. Fakta mengenai penitipan barang serta sikap kooperatif tersebut dinilai merupakan bagian penting dari kronologi yang seharusnya juga disampaikan kepada publik.

Pemberitaan yang mengaitkan keberadaan mesin di rumah seseorang tanpa menjelaskan konteks penitipan dapat menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan keseluruhan peristiwa. Oleh karena itu, penyajian informasi secara utuh menjadi penting agar masyarakat dapat menilai persoalan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kesimpulan yang muncul akibat informasi yang tidak lengkap.

 

Hingga saat ini juga belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Moses Rutumalessy bersalah melakukan tindak pidana terkait perkara tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dan setiap pemberitaan mengenai proses hukum semestinya menghindari pembentukan opini yang dapat mengesankan adanya kesalahan sebelum ada putusan

hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak yang menyampaikan klarifikasi meminta agar media yang memuat pemberitaan tersebut memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab merupakan mekanisme untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Publik berhak memperoleh informasi yang akurat, sedangkan media memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi

profesionalisme, keberimbangan, dan verifikasi. Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi sebenarnya berdasarkan penjelasan dari pihak yang berkepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *